Senin, 19 Oktober 2009

APA YANG SAYA LAKUKAN DENGAN MASALAH PNPM SURABAYA


Sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2009, PNPM Mandiri Perkotaan di Kota Surabaya mengalami hambatan. Sehingga program kegiatan yang telah dirumuskan oleh masyarakat dalam PJM Pronangkis (Perencanaan Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan) belum terealisasi dengan baik, karena Pemerintah Kota Surabaya tidak menyiapkan DDUPB (Dana Daerah Untuk Program Bersama) sebagai syarat pencairan BLM (Bantuan Langsung Masyarkat)APBN PNPM Mandiri Perkotaan.
Adapun alasan Pemerintah Kota Surabaya tidak bisa menyiapkan DDUPB PNPM Mandiri Perkotaan adalah sebagai berikut:
1.BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) kurang menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
2.BKM tidak sinergis dengan Pemerintah Kelurahan dan lembaga-lembaga yang ada di tingkat Kelurahan, sehingga BKM terkesan tertutup dan eksklusif, dan merasa independen dari campur tangan pemerintah, dan menolak setiap kali dimonitoring oleh Pemerintah Kota Surabaya, karena BKM beranggapan bahwa dana yang mereka kelola sejak tahun 2000 adalah dana APBN.
3.Pemerintah Kota Surabaya trauma dipanggil pihak kepolisian karena kasus penyimpangan dana yang dilakukan oleh oknum anggota BKM.
4.DDUPB APBD untuk PNPM Mandiri Perkotaan tidak mempunyai payung hukum yang bisa dijadikan dasar Pemerintah Kota Surabaya dalam menyiapkan DDUPB dalam APBD Kota Surabaya.
Untuk menjawab beberapa hal diatas yang menyebabkan Pemerintah Kota Surabaya tidak bisa menyiapkan DDUPB Koordinator Kota PNPM Surabaya melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.Melakukan evaluasi terhadap seluruh BKM di Kota Surabaya untuk mengetahui kondisi BKM dari sisi kelembagaannya dan kinerja keuangannya dengan menggunakan indikator SOP pengukuran kinerja keuangan dan kelembagaan yang telah ditetapkan PNPM Mandiri Perkotaan. Hasilnya adalah sebagai berikut:
Kategori sangat baik 14 BKM.
Kategori baik 42 BKM.
Kategori sedang 43 BKM.
Kategori kurang 57 BKM
2.Melakukan review partisipatif yang terdiri dari review kelembagaan, review keuangan dan review PJM Pronangkis (Perencanaan Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan). Tujuannya adalah untuk membangun transparan dan akuntabilitas BKM, penguatan kelembagaan sehingga BKM benar-benar berakar di masyarakat dan memperkuat perencanaan agar benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan didukung sepenuhnya oleh masyarakat.
3.Mendorong dan menfasilitasi terjadinya pertemuan stakeholder secara rutin yang diikuti oleh BKM, Aparat Kelurahan, LKMK, PKK, Karang Taruna dan lembaga-lembaga yang ada dikelurahan.
4.Menata system dan mekanisme pengendalian pencairan dan pemanfaatan BLM, untuk menghindari penyimpangan yang diantaranya adalah memaksimalkan monitoring dan uji petik, serta menyusun instrument monitoring dan uji petik yang efektif.
5.Menata manajemen Tim Korkot dalam hal pengawasan dan pengendalian kinerja Tim Faskel serta penguatan kapasitas Faskel, Askot dan Korkot dengan membentuk KBIK (Komunitas Belajar Internal Konsultan). Menjalin komunikasi dengan berbagai pihak di masyarakat untuk mendapatkan informasi kinerja Faskel di masyarakat..
6.Menjalin koordinasi, komunikasi dan konsultasi terhadap Pemerintah Kota Surabaya yang dalam hal ini Bapemas untuk tingkat Kota, PJOK atau Camat di tingkat Kecamatan dan Lurah untuk tingkat Kelurahan.
7.Melakukan kajian dasar hukum DDUPB bersama KMW VI Jatim dan ber konsultasi dengan Tim Pengendali PNPM Mandiri sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi PNPM Mandiri Perkotaan tanggal 11 Agustus 2009 di ruang Ex Otoda. Hasil kajian tersebut adalah sesuai dengan surat Direktur PBL PU Cipta Karya kp.0108.cb/626 tanggal 1 Juli 2009 perihal pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan TA 2009 menyebutkan bahwa “DDUPB ini harus dialokasikan dalam bentuk in cash, pada kategori belanja tidak langsung mata anggaran belanja bantuan sosial dalam APBD. Dasar hukum Belanja tidak langsung mata anggaran belanja bantuan sosial adalah sebagai berikut:
a.Peraturan Presiden No.13 Tahun 2009
b.Permendagri Nomor 32 Tahun 2008 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2009 “Dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada kelompok/anggota masyarakat namun tetap dilakukan secara selektif/tidak mengikat dan jumlahnya dibatasi”
c.Perda Kota Surabaya No.12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah
Pasal 45
(1)Belanja Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat dan partai politik.
(2)Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara selektif, tidak terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(3)Bantuan sosial yang diberikan secara tidak terus menerus/ tidak mengikat diartikan bahwa pemberian bantuan tersebut tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
d.Peraturan Walikota Surabaya nomor 12 tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan Walikota Surabaya nomor 1 tahun 2009 tentang tata cara pemberian dan pertanggung jawaban, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan.
Lampiran 5
8.Melakukan konsolidasi dengan seluruh BKM untuk menggalang komitmen dalam rangka membangun kepercayaan dari semua pihak terutama Pemerintah Kota Surabaya. Komitmen ini akan dituangkan dalam pakta integritas dan dicatatkan di Notaris.